PALU, UPDATEHARIAN.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengadakan sosialisasi dua produk hukum terkait Pilkada Serentak Tahun 2024, di sebuah kafe pada Sabtu (29/06) malam.
Acara sosialisasi ini ditujukan kepada badan adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Palu Timur dan Mantikulore.
Dua produk hukum yang disosialisasikan adalah Keputusan KPU Kota Palu Nomor 205 tentang tahapan dan jadwal pilkada serentak tahun 2024 serta Keputusan KPU Kota Palu Nomor 293 tentang sosialisasi dan pendidikan pemilih.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, menjelaskan bahwa Keputusan KPU Kota Palu Nomor 205 merupakan turunan dari Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal.
“Sementara Keputusan KPU Kota Palu Nomor 293 adalah turunan dari Peraturan KPU Nomor 260,” katanya.
Ia menambahkan, karena dua peraturan KPU tersebut bersifat nasional, KPU Kota Palu membuat aturan turunan yang lebih spesifik untuk wilayah Kota Palu.
Setelah Palu Timur dan Mantikulore, pihaknya akan melaksanakan kegiatan serupa kepada badan adhoc di enam kecamatan lainnya.
“Jadi ada tiga kali lagi. Setiap kegiatan mencakup dua kecamatan,” jelasnya.
Ia mengatakan tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk membekali badan adhoc dengan aturan-aturan yang telah dikeluarkan KPU.
“Dengan demikian, ketika masyarakat bertanya mengenai pilkada, PPK dan PPS sebagai perpanjangan tangan KPU dapat memberikan penjelasan,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk mengadakan rapat bersama para lurah agar mengimbau warganya untuk proaktif ketika petugas datang melakukan pemutakhiran data pemilih.
Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Ketua Divisi Rendatin KPU Kota Palu Muh Musbah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Haris Lawisi, dan Sekretaris KPU Kota Palu, Aslam Adigama beserta pejabat Sekretariat KPU.