PALU, UPDATEHARIAN.COM — Konser yang kerap diselenggarakan oleh bakal calon (balon) gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2024 telah menuai kritikan dari pengamat politik, Dr. Darwis.
Akademisi Universitas Tadulako (Untad) itu berpendapat, konser yang diadakan oleh bakal calon merupakan langkah keliru menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam wawancara dengan jurnalis, di ruang kerjanya pada Jumat (26/07), Darwis menyatakan bahwa para kandidat bakal calon gubernur Sulteng telah melakukan curi start kampanye. Ia menegaskan bahwa seharusnya para kandidat mendaftar terlebih dahulu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum melaksanakan kampanye.
“Banyak pertanyaan dari publik, apakah ini sudah dimulai? Apakah para calon ini sudah resmi mendaftar di KPU? Mereka sebenarnya sudah curi start kampanye kan, seharusnya mendaftar di KPU dulu lalu menggelar kegiatan politik atas nama Pilkada,” ujar Darwis.
Alumni Universitas Gadjah Mada itu menyoroti bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seharusnya memberikan peringatan kepada para kandidat balon gubernur Sulteng atas kampanye yang dilakukan di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU.
“Yang menjadi permasalahan adalah kadang-kadang pertanyaannya apakah kita bisa membedakan ini adalah kegiatan politik atau tidak, meskipun tidak disebut bahwa kami ini calon gubernur dan wakil gubernur, tapi publik sudah tahu bahwa ini adalah kampanye. Nah di sinilah peran Bawaslu memberikan peringatan sehingga kegiatan politik patuh kepada undang-undang,” kata Darwis.
Darwis juga menganggap konser yang dilakukan oleh bakal calon gubernur Sulteng sebagai bagian dari pemasaran politik untuk mengumpulkan massa dan meningkatkan elektabilitas kandidat. Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut bukanlah indikator utama seorang kandidat bisa memenangkan pemilihan.
Pilkada, menurut Darwis, seharusnya menjadi sarana pendidikan politik yang sehat dan patuh pada aturan yang ada.
“Keberhasilan pendidikan politik itu ketika kegiatan politik selalu patuh dan taat kepada aturan. Misalnya pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017,” kata Darwis.
Dosen Ilmu Pemerintahan Untad ini berharap agar pasca Pilgub, demokrasi yang lebih sehat dan patuh terhadap undang-undang dapat terwujud di Sulteng.