Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KriminalSosial Budaya

PBHR dan WALHI Sulteng Galang Penyuluhan Hukum: Perkuat Akses Keadilan Hingga ke Masyarakat Tapak

×

PBHR dan WALHI Sulteng Galang Penyuluhan Hukum: Perkuat Akses Keadilan Hingga ke Masyarakat Tapak

Sebarkan artikel ini
Penyuluhan Hukum bertajuk Pastikan Access to Justice sampai ke Tapak, bertempat di Kantor Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu
Penyuluhan Hukum bertajuk Pastikan Access to Justice sampai ke Tapak, bertempat di Kantor Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu

PALU, UPATE HARIAN — Dalam upaya memperkuat akses keadilan dimasyarakat hingga ke tingkat tapak, Perkumpulan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng bersama Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (ED WALHI) Sulteng pada hari Sabtu 15/6/2024 mengadakan Penyuluhan Hukum bertajuk Pastikan Access to Justice sampai ke Tapak, bertempat di Kantor Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hak-hak hukum dan cara-cara mengakses keadilan bagi masyarakat di Kelurahan Donggala Kodi.

Advertising
Contact Us

Melalui kolaborasi ini, PBHR Sulteng bersama ED WALHI Sulteng, berkomitmen untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat yang dinilai kerap mengalami keterbatasan akses informasi dan dukungan hukum.

Melalui pendekatan inklusif berbasis komunitas dan akses keadilan ini dapat diwujudkan secara menyeluruh serta merata sampai tingkat tapak yang merupakan upaya jangka panjang guna mewujudkan masyarakat yang lebih sadar hukum dan mandiri dalam memperjuangkan hak-hak dasarnya serta mempertahankan Wilayah Kelola Rakyat (WKR).

WALHI sebagai forum lembaga organisasi masyarakat sipil yang mengemban penyelamatan ekologis dan pembelaan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dalam bentuk advokasi, kampanye dan pengorganisasian, berupaya bersama PBHR ke tengah-tengah masyarakat Donggala Kodi. PBHR sebagai organisasi anggota lembaga WALHI yang konseren pada pendampingan hak-hak hukum warga guna menjangkau masyarakat di wilayah pinggiran Kota Palu yang masih memiliki ketersediaan wilayah dan zona hijau serta Daerah Aliran Sungai (DAS) yang masih terjaga dan bersih.

Baca Juga  Masyarakat Topogaro Blokade Jalan, Tuntut Pembatalan MoU Sepihak antara BTIIG/IHIP dan Pemda Morowali

Dalam sambutannya, Putri, S.H., selaku Direktur PBHR Sulteng, menekankan pentingnya kesadaran hukum dikalangan masyarakat. “ Penyuluhan ini bukan sekadar agenda berbagi informasi, tetapi sebuah gerakan untuk memberdayakan masyarakat agar dapat memahami dan memperjuangkan hak-hak hukum dan hak-hak dasar mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur ED WALHI Sulteng, Sunardi Katili, S.H., menyoroti peran penting masyarakat adat dan tokoh lokal dalam menjaga keadilan lingkungan, khususnya di wilayah sekitar DAS Uwenumpu. “Aliran Sungai Uwenumpu tidak hanya menjadi wilayah adat masyarakat Donggala Kodi dan sekitarnya, melainkan juga menjadi wilayah penyanggah penting terhadap ekosistem di sekitarnya, bahkan sumber airnya masih menjadi sumber air minum masyarakat hingga kini. Kami berharap melalui penyuluhan ini, masyarakat tidak hanya mengenal hak-haknya, tetapi juga mampu berperan aktif dalam melindungi lingkungan dan sumber daya alam di sekitarnya serta menolak segala bentuk privatisasi yang akan masuk dan merusak ekosistem DAS Uwenumpu”, tutupnya.

Diketahui beberapa waktu lalu salah seorang warga Donggala Kodi yang bertugas menjaga bak air minum masyarakat Donggala Kodi di wilayah DAS Uwenumpu berinisal “A” dipanggil petugas Polisi Polsek Marawola, Kabupaten Sigi. Pemanggilan tersebut atas laporan seseorang yang mengatakan bahwa si “A” ini telah melakukan pengrusakan bangunan pondasi pagar yang berdiri di tengah badan DAS Uwenumpu.

Baca Juga  Tim Kejaksaan Tojo Una-una Geledah Kantor Dinas Pertanian, Bongkar Kasus Korupsi Pengadaan Jaringan Internet

Belum jelas kepemilikan bangunan tersebut, namun berdasarkan pengakuan Kuasa Hukum “A”, Sandy Prasetya Makal, S.H., yang juga Manager Kajian, Analisis dan Pendampingan Hukum WALHI Sulteng, bahwa bangunan tersebut itu yang melanggar ketentuan perundang-undangan karena telah berdiri di atas badan DAS Uwenumpu.

“Polsek Marawola harus objektif melihat situasi ini, pendirian bangunan di atas badan DAS Uwenumpu jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga berdasar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 2 tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021 – 2041, DAS Uwenumpu masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Palu, mengapa Polsek Marawola yang merespon laporan pengrusakan yang terjadi di Kota Palu”, tegas Sandy.

Peserta Penyuluhan Hukum Antusias

Peserta penyuluhan dalam berbagai sesi diskusi dan tanya jawab interaktif, mendapat kesempatan mengajukan pertanyaan seputar masalah hukum yang dihadapi keseharian mereka, baik berkaitan pertanahan, lingkungan maupun hak-hak dasar lainnya termasuk pula permasalahan DAS Uwenumpu.

Diskusi juga mencakup metode-metode yang bisa dilakukan warga dalam menyelesaikan sengketa terkait objek bangunan yang berdiri di atas DAS Uwenumpu.

Baca Juga  Ibu Hamil di Touna Digotong Tandu ke Puskesmas Sejauh 37 Km

Dalam tanya jawab tersebut, Zen seorang tokoh masyarakat Kelurahan Donggala Kodi, menyambut baik kegiatan ini dan berharap penyuluhan serupa bisa dilaksanakan secara rutin. “Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat bagi kami, masyarakat kecil yang sering kali tidak tahu harus berbuat apa ketika berhadapan pemanggilan polisi dan pengrusakan sungai adat kami,” tuturnya. Penyuluhan ini ditutup dengan sesi foto bersama.