Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

LP.K-P-K Mendesak Kejaksaan Negeri Touna Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Pajak Desa: Kejaksaan Berikan Penjelasan

×

LP.K-P-K Mendesak Kejaksaan Negeri Touna Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Pajak Desa: Kejaksaan Berikan Penjelasan

Sebarkan artikel ini
LP.K-P-K Menuntut Kejaksaan Negeri Touna untuk Menindaklanjuti Laporan Dugaan Kasus Korupsi. FOTO: IST
LP.K-P-K Menuntut Kejaksaan Negeri Touna untuk Menindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi. FOTO: IST

Touna, UPDATEHARIAN.COM – Dana Desa, yang seringkali dipandang sebagai pendorong utama pembangunan infrastruktur desa, juga memiliki kewajiban pajak (PPn/PPh) yang harus disetorkan ke kas negara oleh kepala desa. Namun, belakangan ini muncul dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan pajak Dana Desa di Tojo Una-una, Sulawesi Tengah.

Tim Khusus (Timsus) Komisi Nasional Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K), di bawah pimpinan Andi Aro dan Freddy Tulangow, menuntut Kejaksaan Negeri Touna untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan kasus korupsi pajak yang telah diserahkan pada Juni 2024.

Advertising
Contact Us

Laporan tersebut mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pajak di beberapa desa di Touna.

Anggota Timsus LP.K-P-K, Nursia Abdullah, mengungkapkan bahwa dari informasi masyarakat total 80 desa yang diselidiki, 7 desa telah resmi dilaporkan ke pada Kejaksaan Negeri Touna.laporan tersebut tercatat nomor surat tanda terima 83/LP/Komcab/LP.K-P-K/06-24.

“Dari 80 desa yang terindikasi, 7 desa sudah kami laporkan. Namun, hingga saat ini, kami belum melihat tindakan konkret dari pihak berwenang,” Ucap Nursia dalam pernyataannya Selasa (20/8/2024).

Baca Juga  Organisasi Pers Sulteng Serukan Perlindungan Jurnalis dan Mahasiswa

Nursia menilai bahwa keterlambatan penanganan kasus ini bisa menghambat penegakan hukum dan menimbulkan keraguan tentang komitmen Kejaksaan Touna, dalam menangani kasus-kasus korupsi, khususnya terkait penggelapan pajak Dana Desa.

“Dugaan korupsi ini melibatkan berbagai bentuk penyimpangan yang diduga merugikan negara. Keterlambatan dalam penanganan kasus ini berpotensi memperburuk situasi dan menyebabkan kerugian yang lebih besar,” tambah Nursia.

LP.K-P-K juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Nursia berharap agar Kejaksaan Negeri Touna segera memberikan tanggapan dan langkah-langkah konkret untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.

“Kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan tidak akan ragu untuk mengambil langkah lebih lanjut jika diperlukan,” tegasnya.

Selain itu Ketua Timsus Komnas LP.K-P-K, Sugi, memberikan dukungan penuh kepada tim LPKPK di Sulawesi Tengah.

“Jangan kendor mempresur laporan korupsi di Touna,jika masalah ini tidak mendapatkan perhatian Kami di Pusat akan melaporkan ke APH di Jakarta”pungkas Sugi dalam rilis resminya

Baca Juga  Warga Desa Tambanombo Geger, Ular Piton 4,5 Meter Telan Dua Anjing

Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Intelejen Kajari Tojo Una Una, La Ode Muh Nuzul, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan saat ini masih merampungkan pemeriksaan laporan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa jika ditemukan dugaan pelanggaran, kasus akan diteruskan ke Inspektorat untuk tindakan lebih lanjut.

“Saat ini, kami sedang menyelesaikan pemeriksaan. Jika ada temuan tersebut , laporan akan kami tindaklanjuti ke Inspektorat. Dari Inspektorat, tindak lanjutnya bisa berupa penyelesaian pengembalian atau lanjutan perkara,” tegas Muh Nuzul pada Jumat (23/8/2024).

Muh Nuzul juga menekankan bahwa semua laporan di kejaksaan akan ditindaklanjuti, namun proses hukum memerlukan waktu untuk memastikan setiap langkah dilakukan dengan cermat.