BUOL, UPDATE HARIAN — Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Untuk Keadilan (KRUK) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Buol, Jalan Batalipu, Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Senin (13/05/2024). Mereka menyoroti kasus yang menimpa Kepala Desa Bokat (Kades Bokat), Arsad Dt Pango, yang dinilai syarat rekayasa.
Koordinator Lapangan (Korlap) Yustanto Pake dalam orasinya membeberkan bahwa dalam fakta persidangan, kasus yang menimpa Kades Bokat tersebut syarat rekayasa dan terindikasi adanya diskriminasi hukum.
“Sebab dari awal penyelidikan seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan dipaksakan,” tegasnya dalam orasi.
Yustanto juga menjelaskan bahwa selama ini setiap kasus hukum, saksi yang dihadirkan adalah orang yang menyaksikan langsung dan mengetahui persis kejadian atau perkara. Namun dalam kasus Kades Bokat, saksi yang dihadirkan hanyalah saksi yang mendengarkan kejadian tersebut.
“Tapi dalam kasus Kepala Desa Bokat, saksi yang dihadirkan penyidik oleh Polres Buol dan Kejaksaan Negeri Buol, dalam fakta-fakta persidangan, saksi memberikan pernyataan hanya mendengar dari orang lain,” ungkapnya.

Bukti lain yang mereka suarakan adalah kejanggalan kasus yang baru dilaporkan selang 23 hari pasca kejadian.
“Dari kejadian hingga laporan pelapor, ada selang waktu 23 hari, sehingga ada kejanggalan, terindikasi ada skenario, rekayasa kasus dan diskriminasi hukum terhadap Kades Bokat,” tuturnya dalam orasinya.
Oleh sebab itu, Yustanto memohon kepada Kejaksaan Negeri Buol untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada Kepala Desa Bokat.
Lebih lanjutnya orasi dari massa aksi ini dilanjutkan oleh salah satu Perwakilan dari Apdesi Kab. Buol Agus. Dalam orasinya Agus meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Buol, tidak memberikan kesalahan tuntutan pada kasus Kades Bokat.
“Meminta Kepala Kejaksaan Negeri Buol, jangan sampai memberikan kesalahan tuntutan pada Kasus Kades Bokat,” kata Agus saat berorasi.
Selain itu Istri dari Kades Bokat Susanti Timumun juga ikut berorasi dalam aksi tersebut dan mengatakan bahwa adanya provokator di Desa Bokat yang ingin menjatuhkan Kades Bokat.
Tak lupa Susanti juga meminta keadilan untuk suaminya dalam kasus ini.
“Meminta penegak hukum mengadili seadil-adilnya,” katanya.
Lanjut Susanti bahwa, faktanya saksi kunci A yang berada langsung ditempat kejadian telah memberikan pernyataan yang menyatakan tidak terjadi kejadian yang dituduhkan kepada Kepala Desa Bokat. Hal ini dikatakan saksi dalam surat pernyataan tanggal 15 Januari 2024.
Saksi menyatakan pada intinya “Menolak dan mencabut berita acara pemeriksaan terhadap diri saksi yang dilakukan oleh pihak penyidik Polres Buol atas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh kepala Desa Bokat atas nama Arsad Dt Pango, dengan alasan bahwa pada saat pemeriksaan saksi dipaksa atau diarahkan oleh pelapor untuk memberikan keterangan palsu atau keterangan yang tidak sesuai yang saudara saksi H lihat dan saksi ketahui”.
Diketahui bahwa pada besok hari Selasa, 14 Mei 2024 akan dilaksanakan sidang kasus Kepala Desa Bokat di Kantor Pengadilan Negeri Buol dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut. (*Esta)