PALU, UPDATEHARIAN.COM — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak aparat penegak hukum, terutama kepolisian, untuk bersikap transparan kepada publik mengenai proses hukum dua Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Dusun Vatutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikore, Kota Palu, pada 20 Mei lalu.
Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, pada Selasa (02/07), mengungkapkan bahwa proses penegakan hukum pertambangan ilegal yang dilakukan Polda Sulteng seharusnya tidak hanya sebatas konferensi pers di hadapan media massa.
Menurutnya, jika dilihat dari konferensi pers pada Mei lalu, proses penanganan kasus tersebut sudah memasuki tahap penetapan tersangka. Artinya, sudah ada individu yang ditetapkan sebagai tersangka dari kegiatan ilegal tersebut.
“Kita tidak ingin proses penegakan hukum hanya berhenti pada pengumuman siapa pelakunya, tetapi Polda juga harus menyampaikan kepada publik sejauh mana proses hukum yang telah dilakukan, misalnya apakah sudah sampai pada tahap pelimpahan ke kejaksaan atau seperti apa,” kata Taufik.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan oleh pihak kepolisian agar tidak ada kecurigaan dari publik bahwa kasus ini diabaikan oleh penegak hukum.
“Demikian juga dengan kejaksaan, jika berkasnya sudah P21 atau siap untuk disidangkan, maka harus ada pemberitahuan kepada publik bahwa prosesnya sudah sejauh itu. Sehingga penanganan kegiatan pertambangan ilegal tidak terkesan diabaikan dan tidak menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada institusi tertentu yang berpotensi ‘dimainkan’,” tambahnya.
Taufik melanjutkan, jika prosesnya sudah di kejaksaan, maka kejaksaan juga harus berani mengumumkan sejauh mana perkembangannya. Demikian juga di pengadilan, publik harus mengetahui proses tersebut hingga tahap putusan.
“Jika proses-proses itu tidak diketahui oleh publik, maka kita akan bertanya-tanya, ada apa ini,” ujarnya.
Kembali ke proses penyidikan, dia juga mengingatkan pihak kepolisian untuk terus mengusut pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas PETI, bukan hanya sekadar memproses dua pekerjanya saja.
Sebab, menurutnya, dalam kegiatan tambang ilegal selama ini, tidak mungkin hanya ada dua orang yang terlibat. Pasti ada orang-orang lokal di Sulawesi Tengah yang memfasilitasi dan memobilisasi alat berat, termasuk pihak-pihak yang menunjukkan lokasi pertambangan tersebut.
“Jadi sebenarnya desakan kita adalah agar proses penegakan hukum ini tidak hanya berhenti pada dua orang itu, tetapi juga menyasar semua pihak yang terkait, termasuk yang membiayai, sehingga kegiatan pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah bisa terungkap dengan jelas,” tandasnya.
