POSO, UPDATEHARIAN.COM — Seorang ayah di Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), berinisial S (37) tega mencabuli putri kandungnya sendiri.
Korban yang berinisial NP (15) mengalami perlakuan bejat dari ayahnya tersebut sejak tahun 2021.
Kapolsek Lage, Iptu Fthurrahman, menyatakan bahwa tindakan asusila terakhir kali dilakukan pada Juli 2024 di rumah pelaku. Saat itu, ibu korban sedang tidak berada di rumah.
“Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali, baik di rumah maupun di kebunnya,” kata mantan KBO Intel Polres Poso itu yang didampingi Kasi Humas Polres Poso AKP. Basirun Laele saat menggelar pres rilis di Polsek Lage.
Menurut Kapolsek, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya karena tidak lagi dilayani oleh istrinya dan tidak mampu menahan nafsu birahinya saat melihat korban yang kerap memakai pakaian seksi.
“Saat pelaku menyalurkan nafsu birahinya, bertepatan isterinya sedang tidak berada di rumah. Pelaku memeluk korban dan meraba-raba bagian sensitif, sehingga terjadilah pencabulan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3) Jo pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.












