Mamuju, updateharian.com — Aparat kepolisian dari Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar yang membekuk 4 warga Mamuju saat pesta shabu. Mereka ditangkap di salah satu rumah di Jalan Angsa Mamuju. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang Bukti tersebut diantaranya, 3 buah Sachet plastik berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sbabu, 4 unit Handphone dan uang tunai senilai Rp. 500.000,-.
Keempat warga ditangkap masing-masing inisial RY (34 tahun), A (34 tahun), IU (33 tahun), WY (42 tahun ). RY dan A merupakan Aparatur Sipil Negara ( ASN) sementara IU dan WY masing-masing berstatus sebagai wiraswasta.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Mereka diancam pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Alpen, menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan Narkotika karena berdampak buruk bagi kesehatan, keluarga dan tindakan tersebut adalah tindakan melawan hukum.
“Saya himbau kepada seluruh masyarakat apapun latar belakangnya untuk tidak mendekati narkoba apalagi memakai. Disamping kesehatan akan rusak, pasti akan bersentuhan dengan hukum, “ tegas Kombes Pol Alpen, dalam rilis humas polda Sulbar kepada media ini, Senin 27 September 2021.
(Rls/***)