Makassar, updateharian.com — Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mamuju kini memasuki babak baru dan tanpa sengketa lagi. Sebab, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, secara resmi menolak gugatan pemohon.
Untuk itu, Sengketa para pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Mamuju yang kini di laporkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dinyatakan tidak berlanjut.
Hakim Humas Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar Muhammad Ilham Lubis, SH bersama awak media mengatakan gugatan kedua pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten
“Iya, Berdasarkan hasil musyawarah ketua PTTUN Makassar H. Oyo Sunaryo, SH. MH., bersama seluruh tim hakim tinggi PTTUN, setelah menelaah gugatan yang bersangkutan dan juga sudah dijawab oleh panitera PTTUN terkait Gugatan para pasangan Calon Kepala Daerah ditolak oleh PTTUN Makassar” ucap Ilham Lubis, Selasa (14/10)
“Jadi tidak perlu diperiksa sampai ke substansinya,” lanjut Muhammad Ilham Lubis, SH, hakim humas PTTUN Makassar, Selasa (14/10)
(RLS/***)