Mamuju, updateharian.com — Sidang lanjutan musyawarah dugaan perkara Ijazah Palsu yang diajukan oleh kuasa hukum paslon 2, ke Bawaslu Kabupaten Mamuju dengan menghadirkan Saksi Ahli semakin memperkuat kecurigaan dari Kuasa Hukum dari pemohon.
Usai mengikuti Sidang, dan mendengarkan keterangan Saksi Ahli, Kuasa Hukum pemohon Akridi Menyampaikan, kaitan dengan penggunaan ijazah Palsu, maka pihaknya sudah mendengar dari keterangan saksi ahli.
Ia mengaku sudah sangat jelas, terkait persoalan penggunaan ijazah yang sudah disinkronkan dengan forlap dikti, menurut Saksi Ahli bahwa data itu tidak falid .
“Saksi sudah mengatakan, bahwa data itu (ijazah) tidak valid.”ucapnya, Rabu (7/10).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan permenristek dikti nomor 61 tahun 2016, sudah jelas mengatakan, semua data yang ada dalam forlap Dikti, sudah ketentuan secara nasional.
Berdasarkan asal 18 juga dikatakan bahwa data yang ada di Porlap dikti itu satu-satunya acuan dan seharusnya KPU dalam mengambil keputusan mengenai masalah persyaratan dokumen calon seharusnya diverifikasi lewat porlap dikti karena itu menjadi satu basis data.
“Pemerintah melalui melalui kemenristekdikti, sudah memfasilitasi yang namanya pengimputan data mahasiswa di Porlap, yaitu sebagai alat verifikasi data kemahasiswaan. Apakah mahasiswa tersebut betul-betul sudah melalui prosedur yang baik atau tidak. Nah kalaupun data ada dalam porlap dikti itu harus lengkap karena jelas sudah diatur dalam permenristek dikti no.61 tahun 2016,
Data yang bisa dikatakan falid apa bila data itu semuanya kengkap dalam Forlap dikti.”tandas Akriadi.
(Ir/***)